
KIP Pidie Jaya tetapkan 113.485 Pemilih periode Juni 2025
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, Rabu (2/7), di Aula Kantor KIP Kabupaten Pidie Jaya.
Pembukaan Rapat Pleno langsung dipimpin oleh Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar, dan dihadiri oleh seluruh komisioner KIP, sekretaris KIP, Kasubag Rendatin KIP dan jajarannya, perwakilan Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Dalam rapat tersebut, Iskandar menyampaikan jumlah data pemilih hasil pemutakhiran hingga akhir triwulan kedua mencapai 113.485 orang dari 8 Kecamatan dan 222 Desa di Kabupaten Pidie Jaya yang terdiri dari 55.069 pemilih laki-laki dan 58.416 pemilih perempuan.
"Adapun data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang ditetapkan KIP sebelumnya berjumlah 112.376 orang, dengan komposisi 54.451 laki-laki dan 57.925 perempuan. Terdapat penambahan pemilih masuk sebanyak 2.278 orang, yang terdiri dari 1.242 pemilih potensial baru dan 1.036 pemilih pindah masuk, "paparnya.
Di sisi lain, Iskandar menambahkan terdapat juga kelompok pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.117 orang, yang terdiri dari 127 orang meninggal dunia dan 1.050 orang pindah keluar. Dengan begitu, terjadi selisih pemilih sebanyak 1.101 orang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya, Mahfuzal, dalam forum tersebut mengingatkan pentingnya bagi KIP sebelum rapat pleno digelar untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti Dukcapil, TNI/Polri, Lapas dan Keuchik Gampong agar data yang dihasilkan lebih cermat dan valid
“Sebelum pleno, pendataan harus lebih valid. Kita perlu menyentuh langsung ke lapangan agar tidak ada kekeliruan data, terutama terhadap pemilih yang sudah meninggal atau pindah domisili,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Disdukcapil Pidie Jaya, Muhammadiyah, menekankan pentingnya validasi data ketika ditemukan ketidaksesuaian antara catatan sipil dan daftar pemilih. Ia juga menjelaskan bahwa penghapusan data penduduk yang telah meninggal hanya bisa dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari pihak keluarga.
“Data orang meninggal dan jumlah penduduk harus benar-benar valid. Tanpa itu, kita tidak bisa menghapus datanya. Maka keterlibatan aktif keluarga sangat dibutuhkan dalam proses ini,” jelasnya.
Rapat pleno ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPU RI ke KPU Kabupaten/Kota dalam menjamin keakuratan daftar pemilih sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Detail Berita Acara Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 dapat di Unduh disini