
KIP Pidie Jaya Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (25/6), di Aula Lantai 2 Kantor Bupati.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Bupati Pidie Jaya, Komisioner KIP, Sekretaris KIP, Kasubbag Rendatin dan jajarannya, Bawaslu dan unsur Pemerintah Daerah terkait lainnya. Pertemuan membahas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan menjadi momen perdana KIP bertatap muka dengan Bupati terpilih, Tgk. H. Syibral Malasyi.
Dalam sambutannya, Bupati Pidie Jaya menegaskan pentingnya sinergi semua pihak untuk memastikan akurasi data pemilih, khususnya terkait penduduk yang telah meninggal dunia. Ia menilai akurasi data akan berdampak besar pada keabsahan dan kelancaran penyelenggaraan pemilu.
“Kami akan maksimalkan koordinasi lintas sektor hingga ke tingkat keuchik agar proses pelaporan berjalan baik. Jika ditemukan data yang tidak sinkron, perlu diberikan sanksi administratif,” ujar Bupati.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pidie Jaya, Muhamadiyah, mengakui bahwa data penduduk yang telah meninggal dunia dari hasil coklit KIP melalui Pantarlih sangat akurat, namun tetap saja sesuai ketentuan Perundang-undangan tidak dapat kami gunakan untuk menghapus database penduduk yang telah meninggal tersebut. Secara ketentuan, pelaporan data kematian perlu diusulkan oleh Keuchik atau Keluarga. Ia mengatakan, maka dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat teknis dengan camat dan keuchik untuk penyelesaian akte kematian bagi warga yang meninggal dunia.
“Pelaporan data kematian masih sangat lemah. Kami akan dorong kepala desa untuk lebih aktif dan disiplin dalam melaporkan pergerakan penduduk agar data yang masuk ke sistem pusat lebih akurat,” ujarnya.
Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar, menyampaikan bahwa setiap Pemilu, KIP selalu menghapus pemilih yang telah meninggal dunia berdasarkan hasil coklit Pantarlih, namun pada Pemilu berikutnya tetap muncul kembali dari data DP4 Kemendagri sehingga terjadi coklit berulang, hal ini disebabkan karena kebanyakan warga yang telah meninggal dunia tidak dapat dibuktikan dengan akte kematian sehingga tetap dipertahankan dalam database SIAK.
Tahun ini tahapan pemilu telah selesai, namun sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, pemutakhiran data pemilih tetap wajib dilakukan secara berkelanjutan dan ditetapkan dalam rapat pleno KIP minimal setiap tiga bulan. Fokus utama adalah validasi terhadap penduduk yang sudah meninggal, pemilih baru, pindah masuk dan pindah keluar.
“Kami sangat membutuhkan dukungan pemerintah daerah, terutama dalam memperkuat pelaporan kematian dari masyarakat. Sementara Pleno terdekat terkait pemutakhiran data akan kami gelar serentak nasional pada 2 Juli 2025 mendatang,” jelas Iskandar.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Pidie Jaya, Mahfuzal, turut menegaskan bahwa validitas data pemilih sangat krusial. Bawaslu, katanya, telah membentuk posko layanan pelaporan masyarakat untuk menaikkan kualitas data pemilih berkelanjutan.
“Kami siap bersinergi dengan KIP dan Pemkab untuk menjaga keakuratan data pemilih. Jika ditemukan ketidaksesuaian, akan segera kami tindak lanjuti, dilaporkan dan diselesaikan bersama-sama,” ujarnya.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya penguatan koordinasi lintas sektor, penertiban pelaporan data kematian dari tingkat desa, dan monitoring berkala untuk menjaga kualitas daftar pemilih berkelanjutan. Langkah-langkah ini diharapkan mampu menciptakan proses demokrasi yang lebih akurat, akuntabel, dan terpercaya di Kabupaten Pidie Jaya.