Berita Terkini

KIP Pidie Jaya tetapkan 113.485 Pemilih periode Juni 2025

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, Rabu (2/7), di Aula Kantor KIP Kabupaten Pidie Jaya. Pembukaan Rapat Pleno langsung dipimpin oleh Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar, dan dihadiri oleh seluruh komisioner KIP, sekretaris KIP, Kasubag Rendatin KIP dan jajarannya, perwakilan Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Dalam rapat tersebut, Iskandar menyampaikan jumlah data pemilih hasil pemutakhiran hingga akhir triwulan kedua mencapai 113.485 orang dari 8 Kecamatan dan 222 Desa di Kabupaten Pidie Jaya yang terdiri dari 55.069 pemilih laki-laki dan 58.416 pemilih perempuan. "Adapun data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang ditetapkan KIP sebelumnya berjumlah 112.376 orang, dengan komposisi 54.451 laki-laki dan 57.925 perempuan. Terdapat penambahan pemilih masuk sebanyak 2.278 orang, yang terdiri dari 1.242 pemilih potensial baru dan 1.036 pemilih pindah masuk, "paparnya. Di sisi lain, Iskandar menambahkan terdapat juga kelompok pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.117 orang, yang terdiri dari 127 orang meninggal dunia dan 1.050 orang pindah keluar. Dengan begitu, terjadi selisih pemilih sebanyak 1.101 orang. Anggota Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya, Mahfuzal, dalam forum tersebut mengingatkan pentingnya bagi KIP sebelum rapat pleno digelar untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti Dukcapil, TNI/Polri, Lapas dan Keuchik Gampong agar data yang dihasilkan lebih cermat dan valid “Sebelum pleno, pendataan harus lebih valid. Kita perlu menyentuh langsung ke lapangan agar tidak ada kekeliruan data, terutama terhadap pemilih yang sudah meninggal atau pindah domisili,” ujarnya. Senada dengan itu, Kepala Disdukcapil Pidie Jaya, Muhammadiyah, menekankan pentingnya validasi data ketika ditemukan ketidaksesuaian antara catatan sipil dan daftar pemilih. Ia juga menjelaskan bahwa penghapusan data penduduk yang telah meninggal hanya bisa dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari pihak keluarga. “Data orang meninggal dan jumlah penduduk harus benar-benar valid. Tanpa itu, kita tidak bisa menghapus datanya. Maka keterlibatan aktif keluarga sangat dibutuhkan dalam proses ini,” jelasnya. Rapat pleno ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPU RI ke KPU Kabupaten/Kota dalam menjamin keakuratan daftar pemilih sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.   Detail Berita Acara Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 dapat di Unduh disini

KIP Pidie Jaya Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (25/6), di Aula Lantai 2 Kantor Bupati. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Bupati Pidie Jaya, Komisioner KIP, Sekretaris KIP, Kasubbag Rendatin dan jajarannya, Bawaslu dan unsur Pemerintah Daerah terkait lainnya. Pertemuan membahas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan menjadi momen perdana KIP bertatap muka dengan Bupati terpilih, Tgk. H. Syibral Malasyi. Dalam sambutannya, Bupati Pidie Jaya menegaskan pentingnya sinergi semua pihak untuk memastikan akurasi data pemilih, khususnya terkait penduduk yang telah meninggal dunia. Ia menilai akurasi data akan berdampak besar pada keabsahan dan kelancaran penyelenggaraan pemilu. “Kami akan maksimalkan koordinasi lintas sektor hingga ke tingkat keuchik agar proses pelaporan berjalan baik. Jika ditemukan data yang tidak sinkron, perlu diberikan sanksi administratif,” ujar Bupati. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pidie Jaya, Muhamadiyah, mengakui bahwa data penduduk yang telah meninggal dunia dari hasil coklit KIP melalui Pantarlih sangat akurat, namun tetap saja sesuai ketentuan Perundang-undangan tidak dapat kami gunakan untuk menghapus database penduduk yang telah meninggal tersebut. Secara ketentuan, pelaporan data kematian perlu diusulkan oleh Keuchik atau Keluarga. Ia mengatakan, maka dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat teknis dengan camat dan keuchik untuk penyelesaian akte kematian bagi warga yang meninggal dunia. “Pelaporan data kematian masih sangat lemah. Kami akan dorong kepala desa untuk lebih aktif dan disiplin dalam melaporkan pergerakan penduduk agar data yang masuk ke sistem pusat lebih akurat,” ujarnya. Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar, menyampaikan bahwa setiap Pemilu, KIP selalu menghapus pemilih yang telah meninggal dunia berdasarkan hasil coklit Pantarlih, namun pada Pemilu berikutnya tetap muncul kembali dari data DP4 Kemendagri sehingga terjadi coklit berulang, hal ini disebabkan karena kebanyakan warga yang telah meninggal dunia tidak dapat dibuktikan dengan akte kematian sehingga tetap dipertahankan dalam database SIAK. Tahun ini tahapan pemilu telah selesai, namun sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, pemutakhiran data pemilih tetap wajib dilakukan secara berkelanjutan dan ditetapkan dalam rapat pleno KIP minimal setiap tiga bulan. Fokus utama adalah validasi terhadap penduduk yang sudah meninggal, pemilih baru, pindah masuk dan pindah keluar. “Kami sangat membutuhkan dukungan pemerintah daerah, terutama dalam memperkuat pelaporan kematian dari masyarakat. Sementara Pleno terdekat terkait pemutakhiran data akan kami gelar serentak nasional pada 2 Juli 2025 mendatang,” jelas Iskandar. Sementara itu, Komisioner Bawaslu Pidie Jaya, Mahfuzal, turut menegaskan bahwa validitas data pemilih sangat krusial. Bawaslu, katanya, telah membentuk posko layanan pelaporan masyarakat untuk menaikkan kualitas data pemilih berkelanjutan. “Kami siap bersinergi dengan KIP dan Pemkab untuk menjaga keakuratan data pemilih. Jika ditemukan ketidaksesuaian, akan segera kami tindak lanjuti, dilaporkan dan diselesaikan bersama-sama,” ujarnya. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya penguatan koordinasi lintas sektor, penertiban pelaporan data kematian dari tingkat desa, dan monitoring berkala untuk menjaga kualitas daftar pemilih berkelanjutan. Langkah-langkah ini diharapkan mampu menciptakan proses demokrasi yang lebih akurat, akuntabel, dan terpercaya di Kabupaten Pidie Jaya.

Populer

Belum ada data.